Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi

jpnn.com, JAMBI - Budiharjo mengaku kurang puas dengan penjelasan petugas Pengadilan Negeri (PN) Jambi soal surat panggilan sidang tak sampai ke alamatnya. Dia pun mendatangi kantor PT Pos Indonesia di Jambi.
Budiharjo kecolongan tak bisa ikut dua kali sidang pembacaan gugatan pada 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.
Permasalahan itu timbul karena tergugat tak menerima surat panggilan sidang dari PN Jambi.
Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Dalam perkara ini, bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat satu adalah Budiharjo, tergugat dua bernama Hendri, dan BPN setempat.
"Saya sangat dirugikan tak bisa ikut sidang, siapa yang bertanggung jawab," tanya Budiharjo kepada sejumlah petugas PN Jambi yang menemuinya.
PN Jambi lewat petugas panitera menjelaskan surat panggilan sidang sudah dikirimkan lewat kurir PT Pos Indonesia. Panitera menerangkan kurir PT Pos tak menemukan alamat tergugat.
Mendengar jawaban itu, Budiharjo heran. Pasalnya jarak alamat rumahnya dengan PN Jambi kurang dari 2 Km. Demikian juga dengan Tergugat Hendri, alamat ke PN Jambi kurang dari 3 Km. Mereka sama-sama berada di pusat kota Jambi dengan alamat berbeda, tetapi berdekatan.
"Dua kali sidang, surat panggilan tak sampai kepada dua tergugat yang jaraknya hanya 2-3 km dari PN Jambi," kata Budiharjo.
Budiharjo mendatangi Kantor Pos setelah dua kali surat panggilan sidang dari PN Jambi tak sampai kepadanya.
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Bank Sinarmas Hadirkan Layanan Setor & Tarik Tunai di Kantor Pos Indonesia
- Bank BJB dan PT Pos Indonesia Perpanjang Kerja Sama Membangun Negeri
- Senator ART Diancam Pria Mengaku Eks Napiter di PN Palu, Begini Kronologinya
- 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta, 1 Desember
- Resume Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Masih Terganjal e-Meterai? Coba Pakai Cara Ini