Gegara Perbuatan Biadab Briptu Nikmal, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.
Hal ini terkait perbuatan biadab Briptu Nikmal Idwar anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara yang mencabuli anak di bawah umur.
“Polri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujar Ferdy dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (24/6).
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini memastikan bakal memberikan hukuman terberat berupa pemecatan terhadap Briptu Nikmal.
Penyidik Bareskrim Polri pun dikerahkan untuk memberikan pendampingan terhadap NI, selaku korban anak di bawah umur.
“Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya,” tegas Ferdy.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, pihaknya tak segan memberikan hukuman berat kepada personel Polri yang berbuat pidana.
Baca Juga: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Polri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan Briptu Nikmal Idwar. Sebab, Nikmal telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- LPSK Dampingi Saksi & Korban TPKS Terhadap Anak oleh Oknum Guru Mengaji di Purwakarta
- Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Langkah Nyata Atasi Risiko Adiksi Gawai Terhadap Anak
- Bejat, Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus
- AKP AG Dipecat dari Polri
- 3 Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat