Gegara Perbuatan Terlarangnya, SB Gagal Menikahkan Anak, Hemm
jpnn.com, MATARAM - Gegara perbuatan terlarangnya, seorang ayah berinisial SB (53), batal menikahkan anak kandungnya secara langsung.
SB hanya bisa menyaksikan pernikahan anaknya melalui sambungan video call.
Pasalnya SB lebih dahulu tertangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Acara akad nikah anak terduga pelaku berlangsung pukul 09.00 Wita dan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7) malam.
"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin (18/7) malam sebelum acara akad nikah Selasa (19/7) pagi," ujar dia.
Yogi menjelaskan pihaknya menangkap SB berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW yang membeli sabu-sabu dari anak buah pelaku berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi, peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," ucap dia.
Gegara perbuatan terlarangnya, SB (53), batal menikahkan anak kandungnya secara langsung. Hemm
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris