Gegara Perempuan, Oknum Polisi Bripda S Dijebloskan ke Sel

jpnn.com, JAKARTA - Gegara unggahan seorang perempuan berinisial A pada akun media sosial @agitas.s, oknum polisi Bripda S harus menjalani penempatan khusus (Patsus) di Ruang Tahanan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Perempuan berinisial A dengan personel Polres Kepulauan Seribu itu sempat menjalani hubungan sepasang kekasih tanpa pernikahan sejak 2018.
Namun, September 2022, A melapor ke Bidpropam Polda Metro Jaya karena Bripda S diduga melakukan kekerasan verbal, fisik, serta perbuatan asusila terhadap A yang melanggar kode etik profesi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
"Maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," ujar Kapolres Kepulauan Seribu kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003, personel kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi tersebut karena melakukan pelanggaran lain, selain pelanggaran pidana.
Contohnya, ketika terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut dan/atau hal lain yang dapat merugikan dinas kepolisian. (antara/jpnn)
Oknum polisi lagi-lagi tersandung masalah hukum. Bripda S harus menjalani penempatan khusus (patsus) gegara masalah perempuan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani