Gegara Pinjol dan Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Nekat Mencuri di Tangerang
Kamis, 15 Juni 2023 – 00:21 WIB

Dua pelaku pencurian yang ditangkap polisi di Tangerang. Dok: Humas Polda Banten.
"Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi, mereka menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membayar utang dan judi," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Hotma. (cuy/jpnn)
Dua orang pemuda di Tangerang nekat melakukan aksi pencurian gegara terlilit pinjaman online dan judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- THR Cair, Bagaimana Mengukur Prioritas Kebutuhan Vs Keinginan?
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm