Gegara Pinjol, Lelaki Ini Nekat Memutilasi Teman Kencan, Sadis Banget!
Rabu, 22 Maret 2023 – 13:29 WIB
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy Irwansyah Putra. (antara/jpnn)
Seorang lelaki berinisial HP sudah memutilasi teman dekatnya sendiri berinisial AI. Aksi itu dilakukan karena pelaku terlilit pinjol dan perlu uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata