Gegara Produksi Oli Palsu, Marjoni Dkk Ditangkap dan Terancam Denda Rp 2 Miliar

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur menangkap empat pelaku kasus produksi oli palsu di wilayah Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya mengatakan keempat pelaku bernama Marjoni (28), Junianto (21), Suhendro (30), dan Hermanto (24).
Keempat pelaku ditangkap pada Kamis (25/8).
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi ada produksi oli kemasan tanpa izin yang sah di Jalan Makrik II, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Hasil pengecekan, tidak ada izin usahanya. Kami menemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merek, kardus oli berbagai merek, dan lainnya. Marjoni dan tiga karyawannya kami amankan," kata AKP Ridha kepada awak media, Senin (29/8).
Ridha menjelaskan Marjoni selaku pemilik usaha tersebut membeli oli tidak bermerek dengan harga Rp 3,7 juta per drum dari Semarang, Jawa Tengah.
Marjoni juga membeli botol-botol oli kosong merek ternama.
"Para pelaku kemudian memasukkan oli ke botol-botol oli kemasan berbagai merek yang telah disiapkan," beber Ridha.
Polisi menangkap Marjoni dkk pelaku kasus produksi oli palsu di wilayah Kota Bekasi, simak selengkapnya.
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Hati-Hati Banyak Beredar Oli Palsu di Wilayah Medan
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan