Gegara Puntung Rokok, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara
Senin, 01 April 2019 – 09:26 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Mendengar jawaban SIP, Fredek langsung memukul korban berkali-kali menggunakan ranting pohon pepaya. Tak puas, Fredek memukul SIP menggunakan kedua tangannya, sambil menendang korban.
Dua saksi sempat menghalangi atau memisahkan SIP dari Fredek. Usai memukul Steven, Fredek mengatakan, ” Ambel korek api, beta mau bakar dia hidup-hidup. “Fredek tak menemukan korek api. Dia langsung pergi meninggalkan Steven.(JPG/M2)
Tindakan Fredek diancam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kasus penganiayaan terjadi pada 31 Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIT.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini