Gegara Puntung Rokok, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara

Gegara Puntung Rokok, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Mendengar jawaban SIP, Fredek langsung memukul korban berkali-kali menggunakan ranting pohon pepaya. Tak puas, Fredek memukul SIP menggunakan kedua tangannya, sambil menendang korban.

Dua saksi sempat menghalangi atau memisahkan SIP dari Fredek. Usai memukul Steven, Fredek mengatakan, ” Ambel korek api, beta mau bakar dia hidup-hidup. “Fredek tak menemukan korek api. Dia langsung pergi meninggalkan Steven.(JPG/M2)


Tindakan Fredek diancam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kasus penganiayaan terjadi pada 31 Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIT.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News