Gegara Puntung Rokok, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara
Senin, 01 April 2019 – 09:26 WIB
Mendengar jawaban SIP, Fredek langsung memukul korban berkali-kali menggunakan ranting pohon pepaya. Tak puas, Fredek memukul SIP menggunakan kedua tangannya, sambil menendang korban.
Dua saksi sempat menghalangi atau memisahkan SIP dari Fredek. Usai memukul Steven, Fredek mengatakan, ” Ambel korek api, beta mau bakar dia hidup-hidup. “Fredek tak menemukan korek api. Dia langsung pergi meninggalkan Steven.(JPG/M2)
Tindakan Fredek diancam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kasus penganiayaan terjadi pada 31 Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIT.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar