Gegara Putusan MK, KPK Makin Pede Mendepak Novel Baswedan Cs

Gegara Putusan MK, KPK Makin Pede Mendepak Novel Baswedan Cs
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 membuat lembaga antirasuah makin percaya diri.

Dengan adanya putusan itu, KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan alih status pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).

Dengan putusan itu, kata Fikri, KPK membuktikan tidak salah menggandeng beberapa instansi terkait dalam proses alih status.

Dia menegaskan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu sudah memperhitungkan semua aturan yang ada agar pelaksanaan alih status tidak merugikan pegawai.

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar Fikri.

Di sisi lain, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu, pihaknya tidak mempermasalahkan proses alih status digugat di MK.

Menurutnya, hal itu merupakan bukti kepedulian masyarakat terhadap KPK.

Fikri mengharapkan masyarakat terus mendukung KPK usai proses alih status selesai.

Sebab, kata dia, KPK membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tutur Fikri. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK makin percaya diri mendepak Novel Baswedan cs


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News