Gegara Rp 300 Ribu, Ibu Tiri Tega Jual Anak Gadisnya Kepada Penagih Utang
Senin, 12 Desember 2022 – 19:53 WIB
“Korban dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi utang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," bebernya.
Atas perbuatan itu, PB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk ibu tiri korban masih dalam pengejaran. Dia sudah ditetapkan menjadi DPO,” tutup Syafnil. (mcr36/jpnn)
Seorang ibu di Pekanbaru tega menjadikan anak tirinya sebagai objek pemuas nafsu lelaki penagih utang.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Gadis SMP Ini Dibunuh Lalu Dicabuli Pemuda 20 Tahun, Tuh Tampang Pelakunya
- Ibu Jual Putrinya untuk Melayani Nafsu WNA, Pelaku Menunggu di Kamar Sebelah
- 4 Anak SD di Pekanbaru Dicabuli 8 Pria, Tujuh Pelaku Masih Berkeliaran
- Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi Segera Diserahkan ke Kejaksaan
- Pelecehan Anak di Gereja Katolik Portugal: Korbannya Ribuan, Mayoritas Laki-Laki