Gegara Sabu-sabu 0,1 Gram, Anggota Polsek Delitua Divonis 4 Tahun Penjara

Gegara Sabu-sabu 0,1 Gram, Anggota Polsek Delitua Divonis 4 Tahun Penjara
David Batarius S, personel Polsek Delitua menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (10/12). Foto: agusman/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Seorang Polsek Delitua, David Batarius S divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12).

Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,1 gram.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Batarius Simangunsong oleh karenanya selama 4 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim ketua Immanuel Tarigan.

Majelis hakim menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Kemudian, terdakwa juga merupakan seorang polisi yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat,” urai hakim.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa Juni Hanase, warga sipil rekan terdakwa David. Usai putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan terima, pikir-pikir atau banding.

Diketahui, terdakwa Juni Hansen dan David Batarius S pada 1 April 2020, ditangkap oleh petugas dari Polsek Medan Baru, berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Seorang Polsek Delitua, David Batarius S divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News