Gegara Sabu-sabu 0,1 Gram, Anggota Polsek Delitua Divonis 4 Tahun Penjara

Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu-sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp50 ribu dan David Rp20 ribu. (man/azw/sumutpos)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang Polsek Delitua, David Batarius S divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar