Gegara Sabu-Sabu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Didakwa Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
Berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI Jakarta sopir Nia Ramadhani direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Sementara itu, Nia didiagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama tiga bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang.
Bukan hanya Zen, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Ardi adalah penyalahgunaa narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI tiga bulan," ucap JPU.
"Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," imbuhnya.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mcr7/jpnn)
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sang sopir, didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Kasus Narkoba, Ada yang Melapor
- Penampilan Virgoun Saat Tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat
- Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan
- Polisi Sampaikan Kondisi Virgoun, Sempat Ketakutan
- Siapa Musisi Inisial V yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba?