Gegara Sabu-Sabu, Pemuda di Sukabumi Berurusan dengan Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Gegara Sabu-Sabu, Pemuda di Sukabumi Berurusan dengan Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Barang bukti puluhan paket kecil sabu-sabu, timbangan digital, bong dan handphone yang disita dari tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RM (27) yang ditangkap di Kampung Sindangsari, RT 01/02, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

Menurut Yudi, barang bukti yang disita dari tersangka, yakni sabu-sabu seberat 8,65 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan, timbangan digital, satu unit handphone, dan alat isap sabu-sabu (bong). "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap RM di Kampung Sindangsari, Kota Sukabumi. Sebegini barang buktinya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News