Gegara Sebungkus Mi Instan, Mualim Bacok Anak Tirinya
Senin, 15 Juli 2019 – 03:45 WIB
”Saya sebenarnya tidak ada niat untuk melukainya," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (ang/ign)
Akhmad Syahrul Mualim membacok anak tirinya yang masih berumur sembilan tahun hanya karena masalah mi instan. Pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- BKSDA Amankan Lutung yang Tersengat Listrik di Sampit
- Ribuan Warga Kotawaringin Timur Meriahkan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam
- Ambulans Disuruh Matikan Sirene & Minggir Demi Rombongan Jokowi, Yusuf Minta Maaf