Gegara Sebungkus Mi Instan, Mualim Bacok Anak Tirinya

Gegara Sebungkus Mi Instan, Mualim Bacok Anak Tirinya
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

”Saya sebenarnya tidak ada niat untuk melukainya," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (ang/ign)


Akhmad Syahrul Mualim membacok anak tirinya yang masih berumur sembilan tahun hanya karena masalah mi instan. Pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News