Gegara Seekor Rusa, FMR Diamankan Polisi
Jumat, 01 Oktober 2021 – 01:59 WIB

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono (tengah) Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (kanan) saat mengegelar jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan satwa dilindungi, di Mapolres Dharmasraya, Kamis (30/9) malam. (Antarasumbar/Ilka Jansen)
Terhadap barang bukti satu ekor rusa tersebut saat ini sudah dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial FMR warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi gara-gara seekor binatang jenis rusa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang