Gegara Seekor Rusa, FMR Diamankan Polisi

Gegara Seekor Rusa, FMR Diamankan Polisi
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono (tengah) Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (kanan) saat mengegelar jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan satwa dilindungi, di Mapolres Dharmasraya, Kamis (30/9) malam. (Antarasumbar/Ilka Jansen)

Terhadap barang bukti satu ekor rusa tersebut saat ini sudah dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).

Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial FMR warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi gara-gara seekor binatang jenis rusa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News