Gegara Selingkuh, Oknum Polisi Ini Kena Sanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat

jpnn.com - JAKARTA - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Pondok Aren Bripka HK diberikan sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat akibat kasus selingkuh.
Sanksi itu berdasar keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/12).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Bripka HK dikenai sanksi itu atas perkara perselingkuhan, dan penelantaran terhadap istrinya yang berinisial IS. "Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ungkap Kombes Zulpan.
Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.
Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain, tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya. (antara/jpnn)
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Pondok Aren Bripka HK diberikan sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat akibat kasus selingkuh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP