Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah

jpnn.com, TAKENGON - Polisi masih menyelidiki kasus pembakaran dua rumah warga di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan kepolisian setempat saat ini sedang menangani kasus tersebut.
"Pembakaran dan pemukulan ini terjadi diawali dengan pertengkaran dua ibu rumah tangga pada sore kemarin (Rabu, 21/10). Ada pihak saling klaim tanah tersebut," kata AKBP Sandy Sinurat di lokasi tanah sengketa, Kamis.
Sandy Sinurat menjelaskan pada awalnya pelaku pemukulan dan penganiayaan langsung diamankan oleh kepolisian Polsek Pegasing. Dalam hal ini pelaku adalah orang yang mengaku telah menguasai lahan sengketa tersebut.
Sementara korban pemukulan adalah seorang warga Kampung Kung, Pegasing. Dalam hal ini warga menganggap tanah sengketa tersebut adalah tanah adat milik desa setempat.
"Saat pelaku pemukulan diamankan di Polsek Pegasing, warga beramai-ramai mendatangi rumah pekalu lalu melakukan pembakaran rumah," kata Sandy.
"Untuk yang melanggar hukum, main hakim sendiri, tetap akan kita tindak sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Sementara terkait status tanah yang disengketakan kata Sandy Sinurat sebenarnya hingga saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Aceh sejak tahun 1982 dengan status Hak Pakai Nomor 1.
Polisi masih menyelidiki kasus pembakaran dua rumah warga di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing