Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah
jpnn.com, TAKENGON - Polisi masih menyelidiki kasus pembakaran dua rumah warga di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan kepolisian setempat saat ini sedang menangani kasus tersebut.
"Pembakaran dan pemukulan ini terjadi diawali dengan pertengkaran dua ibu rumah tangga pada sore kemarin (Rabu, 21/10). Ada pihak saling klaim tanah tersebut," kata AKBP Sandy Sinurat di lokasi tanah sengketa, Kamis.
Sandy Sinurat menjelaskan pada awalnya pelaku pemukulan dan penganiayaan langsung diamankan oleh kepolisian Polsek Pegasing. Dalam hal ini pelaku adalah orang yang mengaku telah menguasai lahan sengketa tersebut.
Sementara korban pemukulan adalah seorang warga Kampung Kung, Pegasing. Dalam hal ini warga menganggap tanah sengketa tersebut adalah tanah adat milik desa setempat.
"Saat pelaku pemukulan diamankan di Polsek Pegasing, warga beramai-ramai mendatangi rumah pekalu lalu melakukan pembakaran rumah," kata Sandy.
"Untuk yang melanggar hukum, main hakim sendiri, tetap akan kita tindak sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Sementara terkait status tanah yang disengketakan kata Sandy Sinurat sebenarnya hingga saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Aceh sejak tahun 1982 dengan status Hak Pakai Nomor 1.
Polisi masih menyelidiki kasus pembakaran dua rumah warga di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah Produksi Sepatu di Cibaduyut
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
- Kasus Kematian Wartawan di Karo Dilaporkan ke Pomdam Bukit Barisan
- Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya