Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah

Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat bersama Dandim Letkol Inf Teddy Sofyan meninjau rumah yang dibakar di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Kamis (22/10/2020). Foto: ANTARA/Kurnia Muhadi

"Terkait legalitas tanah secara hukum hingga saat ini masih dengan status Hak Pakai Nomor 01 Tahun 1982 oleh Provinsi Aceh. Sampai sekarang belum ada pencabutan," sebutnya.

Kapolres ini berharap konflik yang terjadi dapat segera diselesaikan. Pihaknya sendiri kata Sandy turut menggandeng MPU dan Majelis Adat setempat serta tokoh masyarakat lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya persoalan yang terjadi harus menjadi perhatian serius semua pihak termasuk Pemerintah Aceh sebagai pihak yang hingga saat ini masih menguasai tanah tersebut secara hukum.

BACA JUGA: Mobil Daihatsu Xenia Hangus Terbakar, Warga Melihat Sesuatu di Jok Belakang, Mengerikan

“Kami akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena yang lebih berhak melakukannya adalah Pemerintah Aceh," tutur AKBP Sandy Sinurat.(antara/jpnn)

Polisi masih menyelidiki kasus pembakaran dua rumah warga di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News