Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah

"Terkait legalitas tanah secara hukum hingga saat ini masih dengan status Hak Pakai Nomor 01 Tahun 1982 oleh Provinsi Aceh. Sampai sekarang belum ada pencabutan," sebutnya.
Kapolres ini berharap konflik yang terjadi dapat segera diselesaikan. Pihaknya sendiri kata Sandy turut menggandeng MPU dan Majelis Adat setempat serta tokoh masyarakat lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya persoalan yang terjadi harus menjadi perhatian serius semua pihak termasuk Pemerintah Aceh sebagai pihak yang hingga saat ini masih menguasai tanah tersebut secara hukum.
BACA JUGA: Mobil Daihatsu Xenia Hangus Terbakar, Warga Melihat Sesuatu di Jok Belakang, Mengerikan
“Kami akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena yang lebih berhak melakukannya adalah Pemerintah Aceh," tutur AKBP Sandy Sinurat.(antara/jpnn)
Polisi masih menyelidiki kasus pembakaran dua rumah warga di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing