Gegara Senjata Api, Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Pedagang pecel lele di Palembang ditangkap polisi karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
Tersangka Suhadi alias Yudi (37) ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, pimpian Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian pada Minggu 5 Maret 2023, malam.
Keberadaan tersangka Yudi diendus petugas saat berada di warung pecel lele di kawasan Jalan Radial Palembang. Lalu tersangka dibawa ke rumah untuk menunjukkan barang bukti senpi rakitan.
Petugas langsung menggeledah dan menemukan senpi rakitan termasuk lima butir peluru caliber 9 mm yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.
“Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan dia memiliki dan menyimpan senpi rakitan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin 6 Maret 2023.
Pihaknya, kata Ngajib, meringkus tersangka di warung pecel lelel miliknya setelah melakukan penyelidikan.
"Saat digeledah di warung pecel lele tidak ditemukan dan ternyata senpi rakitan disembunyikan dalam lemari pakaian pelaku," terang Ngajib.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pedagang pecel lele di Palembang ditangkap polisi karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen