Gegara Senjata Api, Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - Pedagang pecel lele di Palembang ditangkap polisi karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
Tersangka Suhadi alias Yudi (37) ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, pimpian Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian pada Minggu 5 Maret 2023, malam.
Keberadaan tersangka Yudi diendus petugas saat berada di warung pecel lele di kawasan Jalan Radial Palembang. Lalu tersangka dibawa ke rumah untuk menunjukkan barang bukti senpi rakitan.
Petugas langsung menggeledah dan menemukan senpi rakitan termasuk lima butir peluru caliber 9 mm yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.
“Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan dia memiliki dan menyimpan senpi rakitan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin 6 Maret 2023.
Pihaknya, kata Ngajib, meringkus tersangka di warung pecel lelel miliknya setelah melakukan penyelidikan.
"Saat digeledah di warung pecel lele tidak ditemukan dan ternyata senpi rakitan disembunyikan dalam lemari pakaian pelaku," terang Ngajib.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pedagang pecel lele di Palembang ditangkap polisi karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar