Gegara Sertifikat Vaksin Mahasiswa Ditangkap Polisi, Eh Ternyata
Rabu, 29 September 2021 – 21:10 WIB

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana sedang memberikan keterangan pers. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahasiswa semester akhir jurusan teknik perguruan tinggi harus berurusan dengan polisi karena sertifikat vaksin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI