Gegara SK Firli Bahuri, Petinggi KPK Serahkan Kasus ke Bareskrim Polri

Gegara SK Firli Bahuri, Petinggi KPK Serahkan Kasus ke Bareskrim Polri
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan banyak mekanisme berubah dalam penindakan hukum ketika Ketua KPK Firli Bahuri meneken surat keputusan (SK) tentang penonjoban 75 pegawai lembaga antirasuah itu.

Dia mengungkapkan salah satu yang paling nyata dan berdampak langsung ialah KPK harus merelakan penyidikan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Bareskrim Polri.

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," kata Giri dalam diskusi daring di YouTube, Jumat (21/5) malam.

Seperti diketaui, KPK dan Bareskrim Polri sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Novi Rahman Hidayat.

Kasatgas KPK yang saat itu memimpin OTT adalah Harun Al Rasyid. Harun ialah salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Giri menjelaskan SK Nomor 652 Pimpinan KPK terkait TWK ditandatangani oleh Firli pada 7 Mei 2021.

Padahal, salah satu Kasatgas Harun Al Rasyid bertugas untuk melakukan OTT terhadap bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021.

"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab. Dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kami terima 11 Mei 2021," kata Giri.

Banyak mekanisme berubah dalam hal penindakan hukum ketika Firli Bahuri meneken surat keputusan (SK) tentang penonjoban 75 pegawai lembaga antirasuah. Sebuah kasus kepala daerah harus diserahkan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News