Gegara Slogan, Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Terancam Masuk Penjara

Gegara Slogan, Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Terancam Masuk Penjara
Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj

"Slogan itu dipahami banyak orang dengan banyak cara berbeda," kata Francis Lee.

Eliza Lee mengatakan dalam sidang bahwa slogan tersebut berarti "bersatulah orang-orang dari berbagai usia yang mencintai kebebasan".

Namun, dia menerima bahwa slogan itu bisa mempunyai konotasi pro-kemerdekaan bagi beberapa orang.

Eliza Lee tidak merespons ketika dimintai komentarnya, sementara Francis Lee menolak berkomentar.

Penuntut Chau berusaha membandingkan Edward Leung dengan pemimpin hak-hak sipil AS Malcolm X. Dia bertanya pada Eliza Lee mana di antara keduanya yang dianggap sebagai separatis.

"Berapa banyak yang kita perlukan untuk menggali sejarah segregasi rasial yang rumit agar bisa memahami ini," jawab Lee sebelum dipotong oleh hakim Anthea Pang.

"Apakah Malcolm X merupakan atau bisa dianggap sebagai seorang pengusung pemisahan atau separatis adalah pertanyaan yang sangat jauh dari pembicaraan dalam sidang ini."

Dalam pidato penutupnya pada Selasa, Grossman mengatakan bahwa para pengunjuk rasa di seluruh dunia sering membawa poster tanpa menghadapi tuntutan hukum, dan bahwa Tong seharusnya dibebaskan jika arti slogan tersebut bersifat terbuka.

Ketika Hong Kong dikembalikan oleh Inggris kepada China pada 1997, pemimpin Partai Komunis China berjanji untuk mengizinkan wilayah otonomi memberlakukan sistem peradilannya sendiri

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News