Gegara Slogan, Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Terancam Masuk Penjara
Minggu, 25 Juli 2021 – 22:31 WIB

Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj
Grossman mengatakan Lau memiliki "pandangan sejarah yang kaku, mekanis, dan tak bisa dipertahankan" yang tidak memperhatikan retorika, dan arti dari slogan tersebut tidak bisa dijelaskan sesuai kemauan Lau.
Pang mengatakan bahwa dalam membuat putusan, sidang akan mempertimbangkan apakah "efek alamiah dan masuk akal" dari slogan itu bisa menghasut orang lain untuk menuntut pemisahan, selain mempertimbangkan niat dari perbuatan Tong. (ant/dil/jpnn)
Ketika Hong Kong dikembalikan oleh Inggris kepada China pada 1997, pemimpin Partai Komunis China berjanji untuk mengizinkan wilayah otonomi memberlakukan sistem peradilannya sendiri
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tanpa Zheng/Huang, Ganda Campuran China di All England Tetap Mengerikan
- Menlu China Minta Warga Jepang Setop Dukung Taiwan, Ungkit Dosa Era Perang Dunia II
- Menlu China Tolak Usulan Trump soal Gaza
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah
- Awas, Pemegang Kripto Harus Waspada pada Perang Dagang AS vs China
- Luhut Sebut Kebijakan Donald Trump Bisa jadi Peluang Indonesia