Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang
Jumat, 22 Maret 2024 – 16:26 WIB

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Pengeroyokan itu bermotif karena ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di media sosial," kata Fitrayadi.
Dia menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara Bersama-sama terhadap orang.
"Sebagai mana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Pengeroyokan itu bermotif karena ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di media sosial
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur