Gegara Suap, 2 Dosen Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 12 Desember 2022 – 20:45 WIB

Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. (antara/jpnn)
2 dosen UIN Semarang divonis satu tahun penjara dalam perkara suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Bisnis Ilmu
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan