Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga

Saat dirinya terduduk di jalan, RY memegang punggungnya dan terasa basah.
"Dan itu ternyata darah. Di situ korban ditolong oleh istrinya dan dibawa ke Puskesmas Tambora hingga dirujuk ke RSUD Tarakan," kata Donny.
Setelah RY mendapat perawatan, pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.
Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui tengah bersembunyi di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.
"Pada saat diamankan, pada saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama," kata Donny.
Kedua tersangka penganiayaan yang terjadi pada Jumat (17/12) lalu itu pun langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Terganggu dengan suara mesin motor, dua pria berinisial MAR (34) dan MAN (21) menikam tetangganya, RY (39) di Tambora, Jakbar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya