Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur, Senin (11/7). Foto: Dea Hardianingsih

"Dia bukan Insan KPK lagi sejak hari ini, 11 Juli 2022," tandas Tumpak.

Sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi kemudian Majelis Etik memutuskan untuk menggelar sidang secara terbuka.

"Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris.

Perlu diketahui, sidang etik ini digelar terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN kepada Lili Pintauli pada ajang MotoGP Mandalika. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Ketua Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan alasan penetapan gugurmya sidang etik Lili Pintauli Siregar.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News