Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang

jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi dibuat heboh oleh seorang tergugat yang melancarkan protes keras ke petugas karena tak tahu sidang perkaranya sudah digelar 2 kali dengan agenda pembacaan gugatan.
Kehebohan terkait perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Dalam perkara ini, bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat 1 adalah Budiharjo, tergugat 2 bernama Hendri dan turut tergugat BPN setempat.
Budiharjo mengungkapkan mulanya pada Rabu (16/4), dia sedang minum kopi di sebuah kafe di Kota Jambi. Rekannya yang baru saja datang ke kafe, heran mendapatinya santai-santai minum kopi padahal PN Jambi sedang menggelar sidang untuk perkara tersebut.
Budiharjo kaget karena tak tahu sidang perkaranya dengan agenda pembacaan gugatan sudah berlangsung pada hari itu juga.
Dia pun bergegas ke PN Jambi dengan mendatangi bagian informasi. "Petugas bagian informasi menjelaskan tak ada tertera jadwal sidang perkara saya. Namun faktanya ada sidang, ini bagaimana," kata Budiharjo dalam siaran persnya.
Budiharjo pun mencari tahu lebih lanjut ke petugas panitera. Di sinilah terjadi perdebatan seru yang bikin gempar PN Jambi pada Rabu (16/4).
Tak puas dengan jawaban petugas, Budiharjo kembali datang ke PN Jambi pada Kamis (17/4).
Budiharjo kembali mempertanyakan kenapa tak ada surat panggilan sidang kepadanya selaku Tergugat 1 dan kepada Hendri Tergugat 2. Akibat tak dapat surat panggilan, keduanya tak hadir dalam 2 kali sidang pembacaan gugatan pada 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.
Seorang tergugat sengketa perdata bernama Budiharjo protes gegara dua kali ditinggal sidang karena surat panggilan tak sampai.
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal