Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang

Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
Pengadilan Negeri Tipikor & HI Jambi. Dok: source for JPNN.

"Ini sangat merugikan kami selaku tergugat. Kok bisa kami tak menerima surat panggilan, kami kecolongan sidang," ujar Budiharjo.

Perdebatan seru terjadi saat petugas panitera, juru sita dan sejumlah petugas lainnya mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada tergugat lewat kurir PT Pos Indonesia.

Penjelasan petugas PN Jambi tersebut tetap tak bisa diterima Budiharjo.

"Kalau benar-benar ada surat panggilan pasti sampai karena jarak PN Jambi ke alamat saya, kurang dari 2 Km. Demikian juga ke Tergugat 2, jaraknya tak lebih 3 Km. Kami sama-sama di pusat Kota Jambi," ujar Budiharjo.

Budiharjo juga mengaku heran karena pada sidang mediasi pada 5 Februari 2025, surat panggilan dari PN Jambi sampai ke alamatnya.

"Jadi pertanyaan kenapa untuk dua kali sidang pembacaan gugatan, surat panggilan tak sampai, masalahnya di mana. Lalu siapa yang bertanggung jawab," cecar Budiharjo.

Budiharjo menyentil jika ada kelalaian pasti surat akan sampai ke setidaknya salah satu Tergugat. "Ini dua-dua Tergugat sama-sama tak terima surat panggilan. Ini ada keganjilan," imbuh Budiharjo.

Perdebatan mereda saat Suwarjo, Humas PN Jambi datang. Suwarjo lalu memanggil panitera yang mengurusi perkara tersebut.

Seorang tergugat sengketa perdata bernama Budiharjo protes gegara dua kali ditinggal sidang karena surat panggilan tak sampai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News