Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung

Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung
Senah, 70 tahun, warga Desa Lendang Are Kecamatan Kopang yang digugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (17/5). (istimewa/radar Lombok)

jpnn.com, PRAYA - Gegara harta warisan, anak gugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Yusriadi (45) tega menggugat ibunya, Inaq Senah (70), ke pengadilan lantaran tidak diikutkan dalam rembukan harta warisan ayahnya dari hasil penjualan tanah kebun seluas 13 hektare senilau Rp 260 juta.

Yusriadi merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. Sementara lima orang saudaranya yakni Kriati, Rusmiati, Japriadi, Sumiati, dan Ahmadi.

Senah menceritakan bahwa ada lahan seluas 30 hektare berupa sawah yang merupakan peninggalan suaminya yang sudah dibagikan warisnya.

Bahkan, Yusriadi yang tega mengugagatnya saat ini sudah mendapatkan haknya.

Namun, untuk lahan kebun 13 hektare memang sengaja tidak dibagi kepada anak-anaknya.

Hal itu dilakukan, lanjut Senah, sesuai wasiat dari suaminya almarhum Mahruf, bahwa tanah kebun tersebut akan dipergunakan untuk mendaftar haji.

“Jadi, wasiat dari bapak, bahwa kebun itu memang niatnya untuk biaya hidup dan mendaftar haji. Namun, kenapa bisa seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah. Ini kebun niat untuk naik haji, dan jarak rumah dengan Yusriadi juga sangat dekat,” ungkap Senah saat ditemui di Pengadilan Negeri Praya, Senin (17/5).

Gegara harta warisan, anak gugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News