Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung
Selasa, 18 Mei 2021 – 10:38 WIB

Senah, 70 tahun, warga Desa Lendang Are Kecamatan Kopang yang digugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (17/5). (istimewa/radar Lombok)
Yusriadi mengaku tetap akan menggugat ibunya.
“Dari 13 hektare, saya mau dua hektare saja dan saya tetap mau hak saya. Ini hak secara Islam. Walaupun sudah menebus sawah dan untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Sisanya ini dibagi seperti hukum Islam,” pinta dia.
Sementara itu, Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Praya, Pipit Christa, menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih dan mengesampingkan apa yang menjadi perkara.
"Kami akan tetap melakukan upaya mediasi dan tadi kami menitikberatkan hubungan silaturrahmi. Memang dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau berdamai,” jelas Pipit. (met/radarlombok)
Gegara harta warisan, anak gugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Rebutan Tanah Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan