Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung
Selasa, 18 Mei 2021 – 10:38 WIB
Yusriadi mengaku tetap akan menggugat ibunya.
“Dari 13 hektare, saya mau dua hektare saja dan saya tetap mau hak saya. Ini hak secara Islam. Walaupun sudah menebus sawah dan untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Sisanya ini dibagi seperti hukum Islam,” pinta dia.
Sementara itu, Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Praya, Pipit Christa, menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih dan mengesampingkan apa yang menjadi perkara.
"Kami akan tetap melakukan upaya mediasi dan tadi kami menitikberatkan hubungan silaturrahmi. Memang dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau berdamai,” jelas Pipit. (met/radarlombok)
Gegara harta warisan, anak gugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban