Gegara Temukan Masalah Ini, KPU Terpaksa Kembalikan Berkas Bacaleg PKB
jpnn.com, KABUPATEN BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terpaksa harus mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasalnya, KPU menemukan masalah adanya ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan surat fisik persetujuan dari pengurus pusat.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengungkapkan dokumen pendaftaran bacaleg harus sesuai dengan ketentuan, yakni dilampiri pas foto terbaru dan surat persetujuan dari pengurus parpol pusat.
"Surat persetujuan pengurus pusat yang fisik itu harus dibawa, diserahkan ke KPU dan berkas yang satu diunggah ke Silon. Itu ada ketidaksamaan antara yang fisik di KPU Blitar dengan di Silon sehingga kami kembalikan," beber Hadi Santoso, Sabtu (13/5).
Hadi menjelaskan data fisik yang diserahkan PKB sudah benar, tetapi data pada Silon keliru lantaran tertukar dengan daerah lainnya.
Di Silon, tercantum tujuannya KPU Kota Blitar.
Hadi menduga petugas yang ada di kantor DPP PKB keliru saat memasukkan data ke Silon.
KPU Kabupaten Blitar lantas mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.
KPU terpaksa mengembalikan berkas bacaleg DPRD Kabupaten Blitar dari PKB, ternyata ini masalahnya
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Kiai Maman Tegas, Program MBG Tak Perlu Pakai Dana Zakat
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak