Gegara Termakan Rayuan Maut, Keperawanan Bunga Direnggut Lelaki Bejat Ini
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pria berinisial RS (19), warga Kecamatan Pontang yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) pada Rabu 22 Juli 2022.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu sehingga korban yang masih di bawah umur mau melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Dedi pada Minggu (8/1).
Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga," kata Dedi.
Sementara Dedi menjelaskan motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu. Gegara termakan rayuan maut pelaku, korban yang masih di bawah umur akhirnya mau melakukan permintaan tersangka.
“Tersangka melakukan tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat menyetubuhi korban," terang Dedi
Dedi menambahkan dari hasil visum diketahui korban dinyatakan mendapat ciri-ciri telah dicabuli oleh pelaku.
Polres Serang membekuk pelaku pencabulan yang sudah menyetubuhi Bunga (nama samaran) dengan cara membujuk rayu.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara