Gegara Uang Rp10 Ribu, Hendra Syahputra Tewas Mengenaskan, Begini Ceritanya
jpnn.com, MEDAN - Rusdianto alias Bosok, 34, pelaku penganiayaan yang menyebabkan Hendra Syahputra, 36, meninggal dunia, telah ditangkap polisi.
Adapun motif melakukan penganiayaan hingga menewaskan warga Jalan Pusaka Pasar 13 Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, itu hanya masalah utang-piutang sebesar Rp10 ribu.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Pusaka Gang Sadar Pasar 13 Desa Bandar Khalipah, Percut Seituan, beberapa jam usai kejadian, pada Senin (4/1) lalu.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, semula pihaknya mendapat laporan dari warga Jalan Pusaka Pasar 13, Desa Kolam, yang heboh dengan penemuan mayat korban di kolam ikan milik penduduk sekitar. Personel kemudian ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Awalnya pelaku Rusdianto alias Bosok mendatangi korban yang tak lain temannya di dalam rumah gubuk dekat kolam ikan milik warga Jalan Pusaka Pasar 13 Desa Kolam. Namun, korban merasa tidak senang karena pelaku belum juga membayar utang sepuluh ribu rupiah,” kata Irsan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Percut Seituan, Rabu (27/1).
Korban yang merasa jengkel lalu mendorong pelaku. Spontan, pelaku membalasnya dengan mendorong korban hingga tercebur ke kolam ikan yang cukup dalam.
Nahas bagi korban, ternyata tidak bisa berenang hingga akhirnya tenggelam. Anehnya, pelaku malah meninggalkan korban dan memberi tahu kepada Taufik Fernando, warga sekitar yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi. Taufik lalu datang menuju kolam dan melihat korban tenggelam, sedangkan pelaku melarikan diri.
Melihat korban tenggelam, Taufik panik sehingga meminta bantuan dengan memanggil bapaknya, Zulham Efendi.
Rusdianto alias Bosok, 34, pelaku penganiayaan yang menyebabkan Hendra Syahputra, 36, meninggal dunia, telah ditangkap polisi.
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis