Gegara Ulah Oknum Polantas Ini, Kombes Sambodo Sampai Minta Maaf

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, viral di media sosial.
Peristiwa itu salah satunya diunggah akun @ganangab di media sosial Twitter hingga viral.
Pada video tersebut, anggota Polantas menilang pengemudi tersebut karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Padahal, pengemudi tersebut menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam bukan angkutan umum.
Dalam Pasal 307 itu berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Merespons hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan anak buahnya itu salah menerapkan pasal.
"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, viral di media sosial.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK