Gegara Ulah Oknum Polantas Ini, Kombes Sambodo Sampai Minta Maaf
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, viral di media sosial.
Peristiwa itu salah satunya diunggah akun @ganangab di media sosial Twitter hingga viral.
Pada video tersebut, anggota Polantas menilang pengemudi tersebut karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Padahal, pengemudi tersebut menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam bukan angkutan umum.
Dalam Pasal 307 itu berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Merespons hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan anak buahnya itu salah menerapkan pasal.
"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, viral di media sosial.
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda