Gegara Ulah Oknum Polantas Ini, Kombes Sambodo Sampai Minta Maaf

Adapun, Pasal 283 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu"
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu meminta maaf atas kejadian tersebut.
Dia juga memastikan anak buahnya yang salah menerapkan pasal itu akan diberikan sanksi yang tegas.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Kami meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata pria beranak dua itu. (cr3/jpnn)
Sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, viral di media sosial.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK