Gegara Ulah Tiga Detik, Roni Terancam Dihukum Berat
Senin, 08 November 2021 – 21:18 WIB

Tersangka Roni Okpriansyah saat diinterogasi Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan. Foto: palpres
Sementara itu, pelaku Roni mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Saya melakukan aksi itu berdua bersama teman saya. Dengan menggunakan kunci letter T, saya mengambil motor korban dalam tiga detik saja. Sedangkan uang hasil curanmor, dibelikan baju dan kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.(kur/palpres)
Roni Okpriansyah, 23, warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kabupaten Banyuasin, ditangkap karena mencuri sepeda motor di area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, Kamis (3/6) sekitar pukul 18.55 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga