Gegara Urusan Fee, Sidang Putusan PKPU PT KCN Molor Lagi
Sedangkan di tempat lain juru bicara KCN Maya S Tunggagini mengaku heran sidang ini terus-terusan ditunda. "Sebab dari pihak kami sudah tidak ada kendala, komitmen untuk penyelesaian secara cepat dan adil telah kami buktikan dengan membawa uang tunai sebesar USD 1 juta di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu,” ujar dia.
Bahkan ia juga membandingkan dengan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lainnya yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun. “Coba KCN, di sini kami sanggup bayar seluruh klaim yang dilayangkan oleh kreditur, kami tidak meminta restruktur, komitmen kami buktikan dengan membawa USD 1 juta dengan koper pada saat itu tapi hingga saat ini pembacaan putusan tetap ditunda bahkan sampai dua kali,” tutupnya.
Sementara itu terkait telah dibayarkannya kewajiban utang kepada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan perusahaan juga akan membayar kewajiban utang kepada dua kreditur lainnya. KCN, lanjutnya, siap membayar kewajibannya kepada dua kreditur setelah sidang putusan disampaikan ketua majelis hakim.
"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami siap membayar utang secara cash dan tunai kepada kreditur," kata Widodo Setiadi.
Sejala dengan permintaan Pengurus PKPU yang disampaikan Patra M Zein, majelis hakim terpaksa kembali menunda sidang putusan. Penundaan tersebut akan dilanjutkan dengan mempertemukan para pihak pada Rabu (22/7) agar mencapai kesepakatan terkait fee pengurus.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU KCN pada Jumat (25/7). “Masalah fee akan diberi waktu hingga Rabu, dan perkara ini akan kita putus pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Robert. (dil/jpnn)
Sidang PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee
Redaktur & Reporter : Adil
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan