Gegara Urusan Miras, Abdurachim Dianiaya hingga Tewas
Senin, 13 Desember 2021 – 22:29 WIB

Foto: Polres Pandeglang merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang tewas. (Dok Humas Polres Pandeglang)
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan semuanya dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama 15 tahun lamanya,” pungkas Rahmat. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Abdurachim tewas. Adapun pemicu penganiayaan ini adalah aksi pencurian yang dilakukan korban.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah