Gegara Urusan Miras, Abdurachim Dianiaya hingga Tewas

Gegara Urusan Miras, Abdurachim Dianiaya hingga Tewas
Foto: Polres Pandeglang merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang tewas. (Dok Humas Polres Pandeglang)

Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan semuanya dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman seumur hidup  atau penjara selama 15 tahun lamanya,” pungkas Rahmat. (cuy/jpnn)

Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Abdurachim tewas. Adapun pemicu penganiayaan ini adalah aksi pencurian yang dilakukan korban.


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News