Gegara Urusan Miras, Abdurachim Dianiaya hingga Tewas
Senin, 13 Desember 2021 – 22:29 WIB
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan semuanya dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama 15 tahun lamanya,” pungkas Rahmat. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Abdurachim tewas. Adapun pemicu penganiayaan ini adalah aksi pencurian yang dilakukan korban.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya