Gegara Urusan Pemilu, Presiden Bubarkan Mahkamah Konstitusi

jpnn.com, BAMAKO - Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita mengumumkan pembubaran Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/7). Langkah itu diambil dalam upaya meredam ketegangan politik dan kerusuhan yang saat ini mengguncang ibu kota.
"Saya memutuskan untuk mencabut surat izin anggota yang tersisa di mahkamah konstitusi," kata presiden dalam pidato televisi.
Pascapembubaran, otoritas mulai pekan depan akan mencalonkan anggota-anggota baru. Hakim-hakim baru itu diharapkan dapat segera membantu kmenemukan solusi atas konflik yang berasal dari pemilihan legislatif.
Mahkamah konstitusi dirundung perselisihan sejak membatalkan hasil sementara pemilihan parlemen pada Maret hingga memicu aksi protes di sejumlah kota.
Pada Jumat (10/7), aksi protes yang digelar di ibu kota dan kemudian berubah menjadi aksi brutal, menyebabkan sedikitnya tiga orang tewas dan 74 lainnya terluka. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita mengumumkan pembubaran Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/7)
Redaktur & Reporter : Adil
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU