Gegara Usir Petugas PPS, Oknum Lurah Ini Langsung Dicopot Wali Kota

Gegara Usir Petugas PPS, Oknum Lurah Ini Langsung Dicopot Wali Kota
Sekdakot Sibolga Yusuf Batubara saat menyerah terimakan jabatan lurah Huta Barangan kepada Camat Sibolga Utara. Foto; ANTARA/Jason Gultom

jpnn.com, SIBOLGA - Pengusiran petugas PPS dari kantor Kelurahan Hutabarangan, Sibolga, Sumut, berbuntut panjang.

Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk langsung mencopot Lurah Hutabarangan, DRP dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/tahun 2020 tertanggal 14 Oktober 2020.

Camat Sibolga Utara Maslan Ida Rumapea, diberikan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Lurah Hutabarangan.

Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara yang memimpin serah terima jabatan di ruang kerjanya, Rabu (14/10), menyampaikan, pencopotan itu merupakan hasil evaluasi dari Pemkot Sibolga melalui Inspektorat, terkait laporan terjadinya insiden di kantor kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Menurut hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN, sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman berat, pembebasan dari jabatan. Hal itu juga terkait dengan UU KPU,” tegas Sekda.

BACA JUGA: Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal, Kapolrestabes Medan Beri Penjelasan Begini

Turut hadir mendampingi Sekda dalam kegiatan serah terima jabatan itu Inspektur Kota Sibolga, Yahya Hutabarat, Kepala BKD Amarullah Gultom, dan Kabag Tapem Sekdakot Sibolga Ahmad Yani Nasution.(antara/jpnn)

Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk langsung mencopot Lurah Hutabarangan, DRP dari jabatannya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News