Gegara UU Corona, Kemendes PDTT Terancam Tidak Berhak Mengelola Dana Desa

Gegara UU Corona, Kemendes PDTT Terancam Tidak Berhak Mengelola Dana Desa
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dianggap tidak lagi memiliki peran pengaturan dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Sebab, aturan hukum yang mengatur fungsi dan peran Kemendes PDTT terkait DD telah dinyatakan tidak berlaku menurut Undang-Undang (UU) Corona.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2020).

Menurut Dimyati, hilangnya kewenangan Kemendes itu merujuk Pasal 28 ayat 8 UU Corona yang menyebut Pasal 72 ayat (2) dan pasal 72 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 6/2014 tentang Desa beserta penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.

”Artinya Dana Desa yang bersumber dari APBN 'versi' UU 6 Pasal 72 ayat (2) sudah tidak ada, sementara fungsi sebagaimana Perpres 12 tahun 2015 tentang Kemendes, Kemendes fungsinya mengatur Dana Desa, mereka (Kemendes PDTT) mau kerja apa kalau payung hukumnya tidak ada?,” kata Dimyati.

Dimyati menjelaskan Kemendes itu ada karena UU Desa. Sementara roh UU Desa itu ada dalam pasal 72 ayat (2). Kemendes bekerja mengatur prioritas DD atas perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang DD yang Bersumber dari APBN.

Tepatnya pasal 21 ayat (1) yang berbunyi "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan DD sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran".

Perintah pengaturan DD itu juga diatur dalam PP 22/2015 dan Perubahan PP 60/2014 tentang DD.

“PP itu ada melaksanakan perintah pasal 72 ayat (2) UU Desa, kalau pasal itu (72 ayat 2) UU Desa) tidak berlaku, Kemendes ya buyar," tuturnya.

Kewenangan Kemendes juga teramputasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terbit pada 19 Mei 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News