Gegara Warisan, Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya

jpnn.com - MAJALENGKA - Polisi menangkap seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya di Majalengka, Jawa Barat.
Penganiayaan oleh pelaku berinisial UU (45) itu mengakibatkan korban OS (75) tewas.
Tersangka tega menganiaya ayah kandungnya karena masalah warisan.
“Penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (17/11).
Dia mengatakan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan cangkul.
Selain itu, tersangka menembak korban menggunakan senapan angin.
Menurut Edwin, tersangka menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, yang mana saat itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya.
Seorang anak di Majalengka tega menganiaya ayah kandungnya karena masalah warisan. Sang ayah dianiaya hingga tewas.
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap