Gegara Warisan, Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya

Tersangka yang tidak puas atas jawaban orang tuanya, kemudian langsung melakukan penganiayaan.
Menurutnya, tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan senapan angin.
Penganiayaan itu mengakibatkan OS terluka berat, dan setelah dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
Dia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis.
Namun, pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, Ayat 3 KUHPidana, (ancamannya) dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, (ancamannya) dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas AKBP Edwin Affandi. (antara/jpnn)
Seorang anak di Majalengka tega menganiaya ayah kandungnya karena masalah warisan. Sang ayah dianiaya hingga tewas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan