Gegara Warisan, Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya
![Gegara Warisan, Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/17/kapolres-majalengka-akbp-edwin-affandi-kanan-menunjukkan-bar-xk1t.jpg)
Tersangka yang tidak puas atas jawaban orang tuanya, kemudian langsung melakukan penganiayaan.
Menurutnya, tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan senapan angin.
Penganiayaan itu mengakibatkan OS terluka berat, dan setelah dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
Dia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis.
Namun, pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, Ayat 3 KUHPidana, (ancamannya) dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, (ancamannya) dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas AKBP Edwin Affandi. (antara/jpnn)
Seorang anak di Majalengka tega menganiaya ayah kandungnya karena masalah warisan. Sang ayah dianiaya hingga tewas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh