Gegayaan Nyolong Kotak Amal, Akhirnya Merengek-rengek
Selasa, 02 Mei 2017 – 20:47 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Uang sempat digunakan untuk membeli kebutuhan dapur, sisanya masih banyak,” sebut Afif.
Dia menegaskan, Samsudin dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun. (rin/fm)
Samsudin merengek kepada petugas Polsek Antang Kalang agar dibebaskan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya