Geger Bantuan Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Berujung Jadi Dugaan Penipuan, Apa Sih Bilyet Giro Itu?

Geger Bantuan Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Berujung Jadi Dugaan Penipuan, Apa Sih Bilyet Giro Itu?
Ilustrasi Pemenuhan Syarat Formal Bilyet Giro: Bank Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Anak Akidi Tio Heryanty belakangan menyedot perhatian publik dengan bantuan Rp 2 triliun kepada pemerintah, namun berujung diperiksa dalam dugaan kasus penipuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (4/8) menyatakan masih mengusut dugaan penipuan terkait sumbangan dana Covid-19 itu.

Pasalnya, Bilyet Giro yang dijanjikan tak bisa dicairkan.

Lantas apa sih Bilyet Giro sebetulnya?

Melansir informasi dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum yakni sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.
2. Nama bank tertarik.
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
4. Nama dan nomor rekening penerima.
5. Nama bank penerima.
6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang rupiah.
8.Tanggal penarikan.
9. Tanggal efektif
Pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
10. Nama jelas penarik.
Pengisian nama jelas penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, paling sedikit memuat nama penarik sesuai dengan yang tercatat di bank tertarik. Nama jelas penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh bank tertarik. Dalam hal penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
11. Tanda tangan penarik.
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh bank tertarik. Dalam hal penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di bank tertarik. Tanda tangan penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Melansir informasi dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News