Geger Bantuan Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Berujung Jadi Dugaan Penipuan, Apa Sih Bilyet Giro Itu?
E. Bank Tertarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Bank Tertarik secara lengkap.
F. Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.
BI juga membeberkan pemakaian Bilyet Giro memiliki tengat waktu. Adapun ketentuannya yakni:
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan.
2. Tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak tanggal penarikan.
3. Tenggang waktu efektif Bilyet Giro terhitung sejak tanggal efektif sampai dengan berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.
4. Setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.
5. Tanggal penarikan dapat dicantumkan sama dengan tanggal efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
Jika pengguna Bilyet Giro mengalami kesalahan tulis atau typo.
Maka BI memberikan beberapa ketentuan koreksi Bilyet Giro, sebagai berikut:
1. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro, penarik harus melakukan koreksi.
2. Setiap koreksi harus ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan tulisan yang dikoreksi.
3. Koreksi kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro oleh penarik dilakukan paling banyak 3 kali. Koreksi hanya dapat dilakukan pada:
a. Nama penerima.
b. Nomor rekening penerima.
c. Nama bank penerima.
d. Jumlah dana yang dipindahbukukan dalam angka.
e. Jumlah dana yang dipindahbukukan dalam huruf.
f. Tanggal Penarikan.
g.Tanggal Efektif.
h. Nama jelas Penarik.
4. Tanda tangan dan stempel perusahaan tidak dapat dikoreksi.
Apakah Bilyet Giro bisa dibatalkan? Tentu saja bisa, ini ketentuannya:
Melansir informasi dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?