Geger Bantuan Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Berujung Jadi Dugaan Penipuan, Apa Sih Bilyet Giro Itu?

1. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama tenggang waktu pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama tenggang waktu pengunjukan.
3. Jika Bilyet Giro hilang atau dicuri, surat permohonan pemblokiran wajib disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian.
4. Jika Bilyet Giro rusak, surat permohonan pemblokiran disertai dengan Bilyet Giro yang rusak.
Namun, yang menarik dari kasus anak Akidi Tio Heryanti, menurut Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel naksimum nilai nominal maksimal dari masing-masing BG yang dapat dikliringkan adalah Rp 500 juta.
Penerbitan Bilyet maksimum Rp 500 juta. Jika dananya Rp 2 triliun dibutuhkan 4.000 bilyet
"Kalau cuma satu, artinya? Bodong!" kata Reza. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Melansir informasi dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- BI Turun Tangan Redam Gejolak Kurs Rupiah di Pasar NDF
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Utang Indonesia Naik Lagi, Masih Aman?
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia