Geger Bantuan Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Berujung Jadi Dugaan Penipuan, Apa Sih Bilyet Giro Itu?
1. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama tenggang waktu pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama tenggang waktu pengunjukan.
3. Jika Bilyet Giro hilang atau dicuri, surat permohonan pemblokiran wajib disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian.
4. Jika Bilyet Giro rusak, surat permohonan pemblokiran disertai dengan Bilyet Giro yang rusak.
Namun, yang menarik dari kasus anak Akidi Tio Heryanti, menurut Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel naksimum nilai nominal maksimal dari masing-masing BG yang dapat dikliringkan adalah Rp 500 juta.
Penerbitan Bilyet maksimum Rp 500 juta. Jika dananya Rp 2 triliun dibutuhkan 4.000 bilyet
"Kalau cuma satu, artinya? Bodong!" kata Reza. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Melansir informasi dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?