Geger China Melarang Kripto, Cek Dulu Fakta-Fakta Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC) baru-baru ini melarang kripto di negara itu. Transaksi kripto pun dinyatakan ilegal.
Namun, bagaimana pendapat Bos Indodax Oscar Darmawan?
Oscar menilai dampak dari larangan transaksi kripto yang membuat harga aset kripto anjlok, hanya bersifat temporer.
Menurut Oscar, meskipun pelarangan tersebut sempat membuat harga bitcoin dan aset kripto lainnya jatuh, atensi dan minat masyarakat dunia sampai saat ini justru semakin banyak, terlebih saat masa pandemi seperti ini. Ia pun menilai seharusnya hal itu tidak menjadi sebuah kekhawatiran besar untuk para investor.
"Investor tidak perlu was was. Pengumuman ini hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara," tegas Oscar di Jakarta, Senin (27/9).
Oscar yakin secara jangka panjang pernyataan China tidak akan berdampak.
Dia pun mencontohkan pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh USD 29.576 per koin atau setara Rp 422 jutaan dengan kurs dolar hari ini.
"Coba lihat sekarang, harga Bitcoin sudah menyentuh di angka USD 43,942 per koin atau setara Rp 626 juta-an dengan kurs dolar hari ini," ujar Oscar.
Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC) baru-baru kembali menegaskan bahwa transaksi kripto ilegal.
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah